Trending

KLH Gugat Enam Korporasi di Sumut Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan

FOTO UDARA: Kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Foto Dok Antara

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan kontribusi korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir di wilayah tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menyebut enam perusahaan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara.

“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Antara.

Rizal memastikan seluruh gugatan perdata tersebut telah resmi diajukan pada hari ini. Adapun distribusi gugatan dilakukan ke sejumlah pengadilan, yakni dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, serta satu gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum KLH/BPLH setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Saat itu, KLH/BPLH melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga aktivitasnya berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut.

Selain penyegelan, KLH juga telah memanggil sejumlah korporasi untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, terdapat delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas mereka di Sumatera Utara.

Delapan perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Sumber: 

Lebih baru Lebih lama