![]() |
| SOSOK: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat mengunjungi salah satu Sekolah Dasar - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan setelah terjadinya bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa negara berkomitmen melindungi hak peserta didik agar tetap memperoleh pendidikan yang aman dan berkelanjutan, meskipun berada dalam situasi darurat.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia kembali menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan pembelajaran. Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia. Kemendikdasmen juga mendorong penggunaan berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran lain yang sesuai dengan kondisi setempat.
Menurut Mu’ti, fleksibilitas tersebut harus mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan orang tua dan pemerintah daerah. Fleksibilitas ini dimaksudkan agar proses belajar tetap relevan dengan situasi nyata yang dihadapi di lapangan.
Selain aspek akademik, surat edaran tersebut juga menyoroti pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau untuk menghadirkan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, dan mampu membantu pemulihan kondisi mental serta emosional warga sekolah.
Mu’ti turut meminta pemerintah daerah agar aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diterapkan secara efektif.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana, sehingga peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan. Dokumen lengkap surat edaran tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Sumber: Antara

