![]() |
| KOMITMEN: Kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang di Tebing Tinggi, Jasa Raharja respons cepat koordinasi penanganan korban -Foto dok Jasa Raharja |
RILISKALIMANTAN.COM, SUMUT - Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, (21/01/2026), sekitar pukul 18.30 WIB. Kecelakaan tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Diduga pengemudi tidak memperhatikan Kereta Api Sribilah Utama yang tengah melintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi. Kehadiran langsung petugas di lapangan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa para korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja menegaskan komitmennya menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.
Sumber: Jasa Raharja

.jpeg)