![]() |
| WAWANCARA: Wali Kota Yamin menjelaskan isi pembahasan rapat paripurna - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (5/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, anggota DPRD, kepala SKPD, dan jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penutupan masa sidang menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan.
“Di akhir tahun tentu masih banyak hal yang perlu dibenahi. Ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan kinerja pemerintahan bisa terus ditingkatkan,” ujar Yamin.
Memasuki awal tahun 2026, ia berharap masa sidang baru dapat dimanfaatkan sebagai titik awal peningkatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, hingga pendidikan.
Wali Kota juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya terkait kondisi pasang air dan naiknya permukaan sungai yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
“Normalisasi dan pengelolaan sungai harus dilakukan secara terintegrasi agar pengendalian air ke depan bisa lebih optimal,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Banjarmasin juga menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah.
Perda pertama berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, Perda Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada tenaga kerja. Regulasi ini mencakup perlindungan hak pekerja, pengaturan upah minimum, serta larangan penahanan dokumen pribadi pekerja.
Sementara itu, Perda Kepemudaan diharapkan menjadi landasan penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah. Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong kolaborasi antara pemuda, pemerintah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemuda Kota Banjarmasin dapat menyalurkan inspirasi, mengembangkan potensi, dan menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama membangun kota,” pungkas Yamin.
Penulis: Lita

