![]() |
| RAMAI: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan terkait rencana pembahasan yang akan dilaksanakan di Senayan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemilihan presiden pada 2029 tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“DPR fokus membahas revisi UU Pemilu. Dalam revisi UU Pemilu, khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Dasco usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Selain itu, Dasco memastikan DPR tidak akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada tahun ini. Pembahasan legislasi hanya akan difokuskan pada revisi UU Pemilu.
“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak memasukkan RUU Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco.
Menurut dia, hingga saat ini pimpinan Komisi II DPR RI belum memiliki rencana untuk membahas perubahan regulasi terkait pemilihan kepala daerah. Karena itu, Dasco membantah isu yang berkembang mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Nah, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk dibahas,” ujarnya.
Sumber: Liputan6.com

