Trending

Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Dito Ariotedjo Beberkan Materi Pertanyaan Penyidik

SOSOK: Eks Menpora, Dito Ariotedjo - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Usai pemeriksaan, Dito mengungkapkan sejumlah materi yang didalami penyidik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dito keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.08 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Dito menjelaskan, materi pemeriksaan berkaitan dengan perannya saat mendampingi Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023.

"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi," kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

"Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini," sambungnya.

Ia menuturkan, dalam kunjungan tersebut rombongan Indonesia menghadiri forum dunia serta menjalankan agenda kerja sama bilateral. Menurutnya, sejumlah kementerian dan lembaga turut terlibat dalam kerja sama dengan Arab Saudi.

"Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Dito juga diminta menjelaskan aktivitas yang dilakukan selama kunjungan kerja tersebut.

"Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota," ucapnya.

Dito menambahkan, agenda kunjungan tidak hanya membahas persoalan haji, tetapi juga isu lain seperti investasi.

"Iya itu bagian (minta kuota haji tambahan), dan tidak hanya minta haji, sebelumnya ada IKN dan investasi juga," tuturnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Inews.id

Lebih baru Lebih lama