![]() |
| SOSOK: Kepala BGN, Dadan Hidayana - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya berlaku bagi pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh pegawai maupun relawan.
Hal tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026), sekaligus merespons berkembangnya wacana di masyarakat terkait status kepegawaian SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I. Sebanyak 2.080 yang sudah menjadi ASN terhitung sejak 1 Juli 2025,” kata Dadan.
Ia menjelaskan, rekrutmen PPPK tersebut mencakup tiga jabatan inti pada setiap SPPG, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Ketiganya dinilai memiliki peran teknis dan administratif yang strategis dalam penyelenggaraan program pemenuhan gizi.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa pada seleksi tahap II, pemerintah membuka sebanyak 32.000 formasi PPPK. Formasi tersebut terdiri atas 31.250 Kepala SPPG yang berasal dari hasil pembinaan program Sarjana Penggerak, serta 750 formasi umum yang dialokasikan bagi tenaga akuntan dan tenaga gizi.
“Mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan Computer Assisted Test (CAT), dan kemudian sekarang mereka tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor pengusulan nomor induk PPPK. Sehingga diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026,” ungkapnya.
Sebelumnya, BGN juga telah memberikan klarifikasi terkait ramainya penafsiran bahwa seluruh pegawai maupun relawan SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat terbatas dan tidak berlaku secara menyeluruh.
Menurut Nanik, penegasan ini penting untuk meluruskan pemahaman terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Menjelaskan bahwa frasa ‘pegawai SPPG’ dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” tulis Nanik dalam siaran pers, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, jabatan inti yang dimaksud tetap sama, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” jelas Nanik.
Meski tidak termasuk dalam skema ASN, Nanik menegaskan relawan tetap memegang peran penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai desain kebijakan yang telah ditetapkan sejak awal.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya.
Sumber: Liputan6.com

