![]() |
| DIGITALISASI PERTANAHAN: Sertipikat Elektronik permudah verifikasi hak tanah -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, ada 6.145.774 Sertipikat Elektronik yang sudah beredar di masyarakat. Transformasi menuju digitalisasi layanan pertanahan tersebut tak hanya memberi kemudahan bagi warga, tetapi juga bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Yuni (44) merasakan langsung manfaatnya. Staf PPAT di Kabupaten Bekasi itu mengaku pekerjaan kini jauh lebih praktis sejak banyak klien beralih ke Sertipikat Elektronik.
“Klien banyak yang sudah punya sertipikat elektronik. Gampang banget, saya tinggal scan barcode lewat aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” ujarnya.
Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, proses pengecekan menjadi lebih cepat. Cukup memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di aplikasi Sentuh Tanahku, informasi sertipikat akan muncul secara otomatis. Jika menggunakan barcode, sistem akan menampilkan dokumen elektronik sertipikat tanah. Sementara pengecekan dengan NIB memuat informasi detail terkait posisi bidang tanah serta jenis hak, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, termasuk Tanah Wakaf dan Tanah Adat.
Kemudahan ini berbeda dengan proses verifikasi sertipikat berbentuk analog atau buku. Meski sertipikat analog masih sah dan berlaku, Yuni mengatakan prosedur pengecekannya lebih panjang.
“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Mulai dari keaslian fisik, mencocokkan nama pemegang hak, nomor, luas, sampai letak tanah dengan dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB. Belum lagi pemeriksaan data fisik dan yuridis,” jelasnya.
Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik menghadirkan kepastian hukum yang lebih cepat, mudah, dan praktis. “Kalau sertipikat elektronik, pengecekan jauh lebih ringkas. Kita bisa langsung memastikan sudah terdaftar atau belum,” pungkasnya.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

