Trending

Pemkot Banjarmasin Perketat Pengawasan LPG 3 Kg Demi Jaga Hak Masyarakat Kecil

KOMPAK: Wali Kota Yamin berfoto bersama peserta Sosialisasi Peredaran LPG 3 Kg - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin terus menggencarkan upaya penertiban distribusi LPG 3 kilogram agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Peredaran LPG 3 Kg yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (16/12/2025).

Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang tidak bisa diperlakukan sebagai komoditas bebas karena diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berhak.

“Gas LPG 3 kilogram adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar tetap memperoleh energi dengan harga terjangkau. Jika distribusinya tidak tertib dan tidak diawasi, maka subsidi justru berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Yamin.


Menurutnya, pengelolaan distribusi LPG bersubsidi harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ketidaktepatan sasaran, potensi penyimpangan, hingga isu kelangkaan di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak. Namun komitmen ini tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak, khususnya agen dan pangkalan. Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak menimbun, dan tidak mengalihkan pasokan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.


Di akhir kegiatan, Wali Kota kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah akan hadir secara aktif untuk memastikan subsidi energi tidak disalahgunakan.

“Kami tidak ingin subsidi ini salah sasaran. LPG 3 kilogram harus benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemerintah akan terus mengawasi, membina, dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” katanya.

“Jika pemerintah, distributor, dan masyarakat sama-sama menjalankan perannya dengan jujur dan bertanggung jawab, maka distribusi LPG 3 kilogram akan tetap aman, stabil, dan berkeadilan,” tambah Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan yang telah berlaku, bukan memperkenalkan regulasi baru.

“Sebenarnya tidak ada ketentuan baru. Aturan sudah jelas dan sosialisasi juga sudah ada. Namun kami ingin memastikan seluruh pangkalan memahami secara utuh bagaimana memberikan pelayanan yang benar kepada masyarakat,” jelas Tezar.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemantauan ke agen dan pangkalan LPG setiap pekan. Dari hasil pengawasan tersebut, tidak ditemukan adanya praktik penimbunan, meskipun edukasi tetap diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran.

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, 16–17 Desember 2025, dengan melibatkan sekitar 200 pangkalan LPG dari seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Sejumlah narasumber dihadirkan, mulai dari Pertamina Patra Niaga, instansi migas terkait, hingga Polresta Banjarmasin, guna memberikan pemahaman teknis dan aspek hukum distribusi LPG bersubsidi.

Salah satu peserta, Mina, pengelola Pangkalan Fina di kawasan Skip Lama, mengaku kegiatan ini sangat membantu pelaku usaha pangkalan dalam memahami aturan yang kerap menimbulkan keraguan di lapangan.

“Banyak kendala yang pernah kami alami akhirnya terjawab di sini. Kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar pendistribusian tetap tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran harga maupun penimbunan.

Penulis: Lita

Lebih baru Lebih lama