Trending

Pemkab Kotabaru Respons Cepat Evaluasi Kemendagri, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disetujui DPRD

TANDATANGAN: Prosesi penandatanganan persetujuan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru memastikan langkah penyesuaian regulasi daerah berjalan tepat waktu setelah DPRD Kotabaru secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-2 Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung Senin (1/12/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru.

Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, melalui Asisten I Minggu Basuki, menyampaikan apresiasi atas komitmen legislatif dalam merampungkan pembahasan Raperda yang menjadi tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Pemkab menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan bentuk kepatuhan daerah terhadap ketentuan nasional sekaligus upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Perubahan Perda dilakukan setelah Kemendagri menemukan sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya yang tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Sebagai daerah, Pemkab berkewajiban menyesuaikan aturan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pemungutan pajak serta retribusi.

Adapun poin perubahan yang diatur dalam regulasi baru tersebut meliputi penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, penyempurnaan ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, aturan opsen, hingga pembaruan ketentuan retribusi.

Pemkab menilai langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan PAD, serta memperkuat fondasi pengelolaan fiskal daerah.

Bupati Kotabaru juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan menyiapkan sosialisasi dan penyusunan petunjuk pelaksanaan melalui Peraturan Bupati.

“Saya instruksikan agar SKPD terkait bergerak cepat melakukan sosialisasi dan menyusun Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis. Regulasi ini harus dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung pembangunan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.


Dengan ditetapkannya perubahan Perda ini, Pemkab Kotabaru optimistis pemungutan pajak dan retribusi ke depan akan lebih efisien, akuntabel, dan sejalan dengan regulasi nasional.

Penulis: Mawardi 

Lebih baru Lebih lama