![]() |
| HUT KORPRI ke-54: Asnaedi dorong ASN perkuat transparansi layanan -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Bertindak sebagai inspektur upacara, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, membacakan amanat Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mempercepat perubahan birokrasi, khususnya melalui pemanfaatan teknologi.
“Saya ingin Aparatur Sipil Negara menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan rakyat,” kata Asnaedi.
Ia menegaskan, ASN sebagai pelayan publik juga dituntut memperkuat solidaritas, memegang teguh nilai pengabdian, serta bekerja dengan profesional dan berintegritas. “Anggota KORPRI terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan berintegritas untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045,” ujarnya.
Asnaedi menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi aparatur. “Anggota KORPRI diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional menuju Indonesia yang berdaulat dan sejahtera,” tuturnya.
Upacara peringatan HUT ke-54 KORPRI tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju.” Petugas upacara berasal dari jajaran Direktorat Jenderal PHPT serta Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR).
Sebagai informasi, HUT KORPRI diperingati pertama kali pada tahun 1971. KORPRI resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 November 1971 oleh Presiden Soeharto.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA

