Trending

Gelar Sosialisasi UU PDP, Kominfo Tanah Laut Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan Instansi Pemerintahan

BUKA SOSIALISASI: Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Andri Setiawan saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)  - Foto Diskominfotasan Tala


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk menjaga keamanan data di lingkungan pemerintahan. Pesan ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Tanah Laut yang diwakili oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Andri Setiawan saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian di Aula Perencanaan Bapperida Kabupaten Tanah Laut, Selasa (25/11/2025).

Andri mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi yakni perwakilan Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, serta seluruh perwakilan SKPD Tanah Laut untuk menerapkan praktik pengamanan data setelah kembali ke instansi masing-masing.

"Tanyakan bagaimana cara mengamankan data di kantor masing-masing sepulang dari sini. Mohon disampaikan kepada rekan-rekan di kantor, ingatkan mereka untuk lebih berhati-hati. Mari kita buat warga dan pemilik data merasa aman dan percaya kepada pemerintah," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa di era digital saat ini, hampir seluruh urusan pemerintahan bergantung pada data digital, mulai dari pembuatan KTP, pengurusan izin, hingga layanan bantuan sosial. Data menjadi aset yang sangat berharga, namun juga berpotensi menimbulkan masalah besar apabila tidak dijaga dengan baik.

"Kita sering mendengar berita tentang kebocoran data, penipuan online, atau penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online. Kita tidak ingin hal itu menimpa warga Kabupaten Tanah Laut. Karena itulah pemerintah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap instansi pemerintah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, memegang banyak data pribadi milik warga, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengelolanya. 

Sumber: Diskominfostasan Tala

Lebih baru Lebih lama