RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula ST Burhanuddin, Kejati Kalsel Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan yang turut melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalsel ini menandai keseriusan daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai kebijakan pidana kerja sosial sebagai bagian penting dari pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan edukatif.
“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan untuk mengembalikan pelaku agar dapat berkontribusi positif di masyarakat. Pemko Banjarmasin berkomitmen menyediakan ruang, pendampingan, dan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan bermanfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi kunci agar program ini terlaksana dengan baik. “Kami ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Banjarmasin benar-benar terukur dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan hukum,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto SH. MH, menyampaikan bahwa penguatan sinergi ini menjadi langkah mendasar dalam mewujudkan pidana kerja sosial yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip pembaruan hukum.
“Pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara terukur dan akuntabel. Kolaborasi dengan pemerintah daerah memastikan adanya mekanisme pembinaan, pengawasan, dan fasilitas pendukung yang memadai, sehingga kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku tetap terjaga,” tuturnya.
Dengan dukungan jajaran kejaksaan dan pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, memberi manfaat bagi pelaku, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penulis: Lita

