Trending

Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM, Bripda Muhammad Seili Jadi Tersangka

SOSOK: Bripda Muhammad Seili, tersangka pembunuhan mahasiswi ULM tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin - Foto Dok Hafiz untuk Riliskalimantan 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa korban merupakan mahasiswi ULM Banjarmasin asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara pelaku diketahui adalah anggota Polri yang bertugas di Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku dan korban bertemu di kawasan Banjarbaru, kemudian berpindah ke wilayah Kabupaten Banjar. Di dalam mobil, keduanya melakukan hubungan intim. Usai kejadian tersebut, pelaku mengaku panik karena korban mengancam akan memberitahukan perbuatannya kepada calon istri pelaku.

“Karena panik, tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian membuang jenazah korban ke dalam selokan di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.


Kepanikan pelaku dipicu oleh statusnya yang telah menjalani sidang perkawinan dengan calon istrinya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, dan cincin milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi tegas secara internal kepolisian. Sesuai perintah Kapolda Kalsel, tersangka dipastikan akan dijatuhi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).

“Sidang kode etik akan dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) di Polresta Banjarmasin,” tegasnya.

Penulis: H. Faidur

Lebih baru Lebih lama