Trending

Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Cipali, Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban

 

DAMPINGI KORBAN: Jasa Raharja turun tangani korban, kecelakaan beruntun di Tol Cipali tewaskan 5 orang dan 39 luka-luka -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, JABAR - Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden yang melibatkan tiga kendaraan itu menewaskan lima orang dan melukai 39 lainnya.

Menurut laporan awal, kecelakaan terjadi ketika Bus Agra Mas bernomor polisi B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang melaju di depannya dari arah Cirebon menuju Jakarta. Tabrakan tersebut membuat minibus terdorong hingga menghantam bagian belakang Bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas.

Benturan beruntun membuat minibus dan salah satu bus terpental keluar jalur, menabrak pembatas jalan, lalu terperosok ke parit di sisi tol. Petugas segera mengevakuasi seluruh korban ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 korban luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sementara enam lainnya mendapat perawatan di RS Siloam Purwakarta.

Begitu menerima laporan kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Purwakarta langsung berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban dan memastikan proses penanganan berjalan cepat serta tepat. Petugas juga mendatangi kedua rumah sakit untuk memberikan pendampingan dan memproses jaminan biaya perawatan korban luka.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut hadir menjenguk korban di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi hak seluruh korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

“Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Kami juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan kami pastikan tersalurkan secara cepat dan tepat,” ujar Dewi.


Ia juga mengimbau operator angkutan umum dan para pengemudi untuk meningkatkan perhatian terhadap aspek keselamatan sebelum beroperasi. “Keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama. Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, termasuk memeriksa rem, ban, serta kondisi pengemudi. Hal ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.

Jasa Raharja kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya keselamatan di jalan raya. Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, perusahaan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama