RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika. Dalam operasi terbaru, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari jaringan lintas provinsi yang diduga terhubung dengan Fredy Pratama, salah satu bandar besar buronan internasional.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang menjerat jaringan asal Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Kasus pertama diungkap di wilayah Anjir Pasar, Barito Kuala, dengan dua tersangka, SB dan WC. Dari tangan keduanya, kami mengamankan 27,04 kilogram sabu, 24.928 butir ekstasi, uang tunai Rp18 juta lebih, serta satu unit mobil Toyota Calya," terang Adam, Rabu (5/11/2025).
Selanjutnya, kasus kedua berhasil diungkap di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, dengan tersangka berinisial ED. Dari tangan pelaku, petugas menyita 17,49 kilogram sabu, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah barang pribadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menambahkan, ketiga tersangka berasal dari luar Pulau Kalimantan, yaitu Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru. Mereka merupakan bagian dari jaringan besar Fredy Pratama yang selama ini menjadi target nasional.
"Total barang bukti yang diamankan setara nilai ekonomi sekitar Rp91,7 miliar. Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan lebih dari 247 ribu jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Baktiar.
Ia menegaskan, Polda Kalsel akan terus memperkuat sinergi lintas daerah dalam memutus rantai distribusi narkotika.
"Setiap butir narkoba yang berhasil disita berarti nyawa manusia terselamatkan. Ini bukan sekadar angka, tapi bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat," tegasnya.
Penulis: H. Faidur

