![]() |
| INVESTASI BARU: Aset Kripto menjadi wadah investasi baru yang perlu dinaungi aturan mainnya oleh OJK - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Pedagang Aset Kripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KEP-19/D.07/2025) tertanggal 15 Oktober 2025.
Pemberian izin tersebut menandai legalitas operasional perusahaan di sektor perdagangan aset digital sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
OJK menyatakan, izin usaha mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan. Dengan status baru ini, PT Pedagang Aset Kripto wajib mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, terutama terkait transparansi dan kejelasan informasi kepada konsumen.
"Dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
OJK menegaskan, setiap pedagang aset digital harus menyampaikan informasi yang transparan, memuat peringatan risiko dan volatilitas harga, serta tidak memberikan kesan bahwa investasi aset kripto menjanjikan imbal hasil tinggi dan pasti.
Selain itu, pelaku usaha dilarang membangun asumsi bahwa seseorang akan rugi jika tidak membeli aset digital, serta tidak boleh menyarankan pembelian dengan utang dalam bentuk apa pun.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa pedagang aset keuangan digital yang telah berizin resmi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” tulis lembaga tersebut.
Dengan pemberian izin ini, OJK berharap ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen serta tata kelola yang baik.
Sumber: Warta Ekonomi

