![]() |
SERAHKAN SK: Pemko Banjarmasin menyerahkan SK kepada 1.681 PPPK Paruh Waktu – Foto Diskominfo Banjarmasin |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki peran penting dalam wajah pelayanan publik Kota Banjarmasin. Oleh karena itu, Yamin meminta seluruh pegawai PPPK untuk menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Kita sebagai abdi masyarakat harus tampil dengan perilaku yang baik. Jaga nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin, karena pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga,” katanya usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.681 pegawai PPPK pada apel pagi di Halaman Balai kota Banjarmasin, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, pelayanan publik membutuhkan pegawai yang mampu memahami kebutuhan warga serta peka terhadap situasi di lapangan.
“Kami berharap seluruh pegawai mampu menghadirkan pelayanan terbaik, yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh penerima SK untuk bersyukur dan memohon kemudahan dalam menjalankan amanah agar pelayanan di Kota Banjarmasin semakin optimal.
“Mari bersyukur kepada Allah dan mohon kesehatan serta kemudahan dalam setiap langkah. Semoga apa yang kita lakukan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmadin, Totok Agus Daryanto menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tersebut sudah menjadi bagian dari ASN Pemkot Banjarmasin. Artinya pelanggaran kode etik ASN pun telah berlaku dan berada di bawah pengawasan BKD Diklat langsung.
“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN. Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran," ucap Totok.
“Jadi mekanismenya jelas. Jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," pungkasnya.
Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

