![]() |
| TERNYATA MUDAH: Bukhori dan Lilik, pasangan lansia yang buktikan urus sertipikat tanah bisa sendiri -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Layanan pendaftaran tanah kerap dianggap rumit dan mahal. Tak jarang, masyarakat memilih jalan pintas dengan memakai jasa calo, atau bahkan mengurungkan niat untuk mendaftarkan tanahnya. Namun kini, persepsi itu mulai berubah. Banyak warga mulai berani mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, dan hasilnya—mereka bisa memiliki sertipikat resmi atas aset tanahnya tanpa biaya tambahan yang tidak perlu.
Salah satunya adalah Bukhori (59), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Bersama sang istri, Lilik (57), ia mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Jumat (17/10/2025) untuk mengambil Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah selesai diterbitkan.
“Saya coba sendiri mengajukan dari awal. Minggu lalu saya tanya lewat WhatsApp ATR/BPN, ternyata sudah jadi dan bisa diambil minggu depannya. Sekarang sertipikat sudah saya terima. Prosesnya mudah sekali,” ujar Bukhori dengan wajah sumringah.
Pasangan suami-istri ini mengaku awalnya ragu, namun memberanikan diri datang langsung ke kantor pertanahan. Mereka membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Begitu datang, kami langsung diarahkan petugas. Dijelaskan satu per satu berkasnya. Petugasnya sabar, telaten, dan komunikatif,” tutur Lilik.
Setelah melalui proses verifikasi dan pengukuran, tanah milik Bukhori yang sudah ia beli sejak 2005 akhirnya resmi bersertipikat. Ini merupakan kali pertama dirinya mengurus sendiri pendaftaran tanah, dan pengalaman itu membuka matanya bahwa layanan pertanahan ternyata mudah, transparan, dan ramah bagi masyarakat.
“Petugasnya baik, menjelaskan dengan sabar dari awal sampai akhir. Kami yang sudah sepuh merasa sangat terbantu,” tambah Bukhori.
Pengalaman positif itu membuat keduanya berencana mendaftarkan aset tanah lainnya yang masih berstatus girik.
“Kami punya tanah di Kota Bekasi, masih girik. Setelah ini mau coba urus juga. Mumpung masih sehat, apalagi sekarang sudah dimudahkan oleh BPN,” ungkap Lilik menutup perbincangan.
Kisah Bukhori menjadi bukti bahwa layanan pertanahan kini semakin terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Tanpa perantara, tanpa pungutan liar, warga bisa mengurus sertipikat tanahnya sendiri dengan bimbingan petugas yang profesional dan ramah.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

