![]() |
TANPA CALO: Urus sertipikat tanah tak sesulit yang dibayangkan, masyarakat kini bisa mandiri tanpa calo -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, SUMATRA SELATAN - Mengurus sertipikat tanah kini bukan lagi hal yang rumit dan mahal seperti yang sering dikhawatirkan masyarakat. Tanpa bantuan calo, warga dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus berkas tanahnya dengan biaya resmi yang jauh lebih murah serta proses yang semakin mudah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri. Upaya ini dilakukan seiring dengan peningkatan layanan pertanahan yang kini lebih transparan, efisien, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat — termasuk warga lanjut usia (lansia).
Salah satu warga yang telah merasakan kemudahan tersebut adalah Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Pada Selasa (7/10/2025), ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.
“Selama ini tanah saya belum bersertipikat. Semua pengin saya urus sendiri. Tidak mau lewat orang, karena kalau pakai calo uang sudah keluar, urusannya belum tentu selesai. Kalau urus sendiri, puas rasanya,” tutur Farida.
Farida mengaku kini lebih paham proses resmi dan biaya layanan yang transparan. Ia menilai, mengurus sertipikat tanah mandiri tidak hanya lebih hemat, tetapi juga memberikan rasa aman dari risiko penipuan.
Informasi tentang kemudahan pengurusan mandiri, katanya, ia peroleh dari media sosial. “Saya dengar di sosial media kalau sekarang bisa gampang urus sendiri, jadi saya coba,” ujarnya.
Di loket layanan, Farida mendapat penjelasan bahwa estimasi waktu pembuatan sertipikat pertama umumnya 98 hari kerja. Seluruh proses kini dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga pemohon dapat mengetahui sejauh mana berkasnya diproses.
“Nanti lewat Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu bisa pulang dulu, atau kalau mau bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” jelas petugas layanan.
Bukan hanya Farida, pada hari yang sama Zaman (60) juga memilih untuk mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri.
“Saya urus sendiri, sekalian pengalaman. Pelayanannya juga baik,” katanya.
Zaman berharap, pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan akan semakin cepat dan mudah sehingga lebih banyak masyarakat tertarik untuk mengurus sertipikat tanah tanpa bantuan calo.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala