![]() |
| STRATEGI KOLABORATIF: Kolaborasi KUA dan Pemerintah, ribuan tanah wakaf akhirnya bersertipikat -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pendaftaran tanah wakaf di Indonesia meningkat signifikan dalam satu tahun terakhir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut capaian ini berkat strategi kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN, Kantor Urusan Agama (KUA), serta berbagai organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan.
“Tanah wakaf sekarang strateginya adalah menggandeng dua sektor. Pertama, para Kepala KUA yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kata kuncinya ada di situ. Kedua, kita menggandeng kekuatan masyarakat,” ujar Nusron usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Nusron, pendekatan kolaboratif tersebut membuahkan hasil nyata. Dalam satu tahun terakhir, pendaftaran tanah wakaf meningkat dari 27 persen menjadi sekitar 35 persen. “Waktu saya masuk, baru 27% tanah wakaf yang terdaftar. Sekarang, dalam satu tahun naik menjadi sekitar 35%,” ungkapnya.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak lepas dari dukungan berbagai organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui sinergi ini, Kementerian ATR/BPN memperkuat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
“Intinya, kami ingin ada percepatan, dan alhamdulillah tahun ini banyak sekali lompatan,” tutur Menteri ATR/BPN.
Nusron menegaskan, percepatan sertipikasi tanah wakaf memiliki arti strategis bagi keberlanjutan fungsi sosial-keagamaan tanah tersebut. “Kami memandang pentingnya sertipikasi wakaf karena kalau tidak segera dilakukan, bisa memicu konflik di masa depan, apalagi di wilayah yang akan menjadi kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Itu bisa berdampak panjang kalau tidak segera diselesaikan,” pungkasnya.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

