![]() |
SERAHKAN DOKUMEN RAPERDA: Asisten Administrasi Umum H. Selamat Riyadi mewakili Bupati Kotabaru, Muh. Rusli menyerahkan dua dokumen Raperda kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti – Foto Ist |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/10/2025).
Bupati Kotabaru, Muh. Rusli melalui Asisten Administrasi Umum H. Selamat Riyadi menyatakan, penyampaian dua Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Adapun Raperda yang disampaikan adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selamat mengatakan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tujuannya adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif,” sebutnya.
Yang kedua adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.
“Perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum,” jelasnya.
Bupati Kotabaru berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda ini, melaksanakan pembahasan, dan selanjutnya memberikan persetujuan.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua, dan dihadiri Anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, SKPD, serta tamu undangan.
Penulis: Mawardi