![]() |
BICARA: Ketua Pansus IV DPRD Provinsi kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, memimpin jalannya rapat pembahasan Raperda Penyelenggaran Kesehatan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Pansus IV, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, M.A., menyampaikan hal itu saat rapat perdana bersama Dinas Kesehatan, Biro Hukum, dan tenaga ahli Universitas Lambung Mangkurat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, sejak awal pihaknya ingin memastikan aturan yang dibahas tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi menyentuh langsung kebutuhan warga.
“Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat, jadi setiap pasal dalam Raperda harus mampu memberikan solusi nyata. Harapan kita setelah disahkan nanti, aturan ini benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ujarnya.
Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini memuat 241 pasal dalam 18 bab. Meski jumlahnya cukup besar, Pansus IV berkomitmen mengkajinya secara mendalam agar lahir regulasi yang komprehensif, berpihak kepada masyarakat, dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain membahas substansi pasal, Pansus IV juga menampung masukan dari tenaga ahli sebagai bagian dari penyempurnaan naskah Raperda. Catatan-catatan penting yang muncul akan dijadikan bahan perbaikan agar kebijakan ini lebih tajam dan tepat sasaran.
Ke depan, DPRD Kalsel berharap Raperda tersebut mampu menjadi landasan kuat dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di daerah. Dengan demikian, masyarakat di seluruh pelosok Kalimantan Selatan dapat merasakan akses layanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan.
Sumber: DPRD Kalsel