![]() |
RAPAT: Pansus III DPRD Kalsel menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel. Rapat perdana berlangsung di Gedung B DPRD Kalsel dan dihadiri perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta jajaran direksi Bank Kalsel.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III, Nor Fajri, yang menekankan pentingnya pembahasan raperda ini sebagai langkah strategis memperkuat permodalan Bank Kalsel.
“Penambahan modal diharapkan bisa mencapai Rp400 miliar pada 2026. Karena itu, rancangan ini harus kita bedah secara komprehensif agar sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.
Salah satu fokus utama yang disorot Pansus III adalah persoalan kepemilikan saham mayoritas. Saat ini, saham Pemerintah Provinsi Kalsel masih berada di bawah kepemilikan Kabupaten Balangan. Menurut Nor Fajri, kondisi tersebut perlu ditinjau kembali agar Bank Kalsel benar-benar bisa menjadi instrumen penggerak ekonomi yang dikendalikan penuh oleh pemerintah provinsi.
“Harapannya, kepemilikan saham mayoritas bisa kembali ke Pemprov Kalsel sehingga memberikan dampak lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Pansus III menegaskan, pembahasan akan terus dilanjutkan secara mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, agar raperda ini benar-benar mampu memperkuat posisi Bank Kalsel sebagai bank daerah yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing.
Sumber: DPRD Kalsel