Trending

Nusron Wahid Tegaskan Sinergi Dua Kementerian Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

 

PERCEPAT SERTIPIKASI WAKAF: UIN Pekalongan jadi titik awal sinergi besar Tanah Wakaf Nasional -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAWA TENGAH - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag). Kedua lembaga, kata Nusron, memiliki peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Menurut Nusron, urusan wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama karena prosesnya melibatkan wakif, nazir, dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Namun, dari sisi administrasi pertanahan, penyertipikatan tanah wakaf merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat sekitar 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Hingga tahun 2025, sebanyak 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyambut baik langkah kolaboratif dua kementerian tersebut. Ia menilai sinergi ATR/BPN dan Kemenag akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk kepentingan ibadah seperti masjid, musala, madrasah, dan makam.

Menurut Waryono, keberhasilan program ini juga bergantung pada dukungan berbagai pihak, termasuk KUA dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Melalui KKN Tematik, mahasiswa dapat berperan aktif membantu verifikasi dan pendataan tanah wakaf di lapangan.

“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Kalau kerja sama seperti ini dilakukan sejak dulu, mungkin jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat tinggal beberapa ribu saja,” ujarnya sambil tersenyum.

Waryono berharap sinergi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi langkah awal pemberdayaan aset keagamaan agar tanah wakaf dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama