Trending

Gugat Status Tersangka, Eks Sekda Balangan Sutikno Ajukan Praperadilan Didampingi Pengacara Kasus Besar

SIDANG PRAPERADILAN: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno dan tim kuasa hukumnya menghadiri sidang gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin atas penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Paringin Selatan – Foto Ist


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin pada Jumat (3/10/2025) pukul 11.30 WITA. Gugatan ini ditujukan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Paringin Selatan.

Berharap ada keadilan bagi dirinya atas adanya penetapan sebagai tersangka, Sutikno menggaet pengacara yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dihabisi oleh atasannya sendiri, Kepala Propam Polri kala itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo yakni Kamarudin Simanjuntak dan rekan dari Firma Hukum Victoria.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara, Kamarudin Simanjuntak melalui perwakilan hukum Hottua Manalu dalam pembacaan permohonan menjelaskan, pengajuan praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan bagi klien yang mereka bela.

"Kami duga ada kesalahan prosedur dalam penetapan klien kami (Sutikno, red) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Paringin," ujar Hottua Manalu.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga mengklaim tidak ada alat bukti yang sah yang bisa menjerat Sutikno sebagai syarat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka salah satunya tidak ada hasil audit BPK (audit investigasi) yang menyatakan bahwa telah melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikan keuangan negara

"Padahal hal tersebut adalah unsur pokok atau wajib untuk menetapkan seseorang atau klien kami sebagai tersangka. Kami pastikan audit BPK tidak ada, karena berdasarkan informasi klien juga telah mengaku tidak pernah diperiksa oleh BPK/BPKP atau dikonfirmasi oleh BPK/BPKP tentang adanya temuan kerugian keuangan negara kepada klien kami" jelas Hottua Manalu.

Hottua Manalu menambhkan, hal lain yang cukup penting untuk diangkat dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Negeri Balangan tidak pernah memeriksa klien mereka dengan status sebagai calon tersangka.

"Tetapi langsung diproses menjadi tersangka tanpa alat bukti yang cukup termasuk saat itu tidak ada pendampingan dari pengacara atau penasehat hukum," pungkasnya.

Sebagi pengingat, Sutikno mantan Sekda Kabupaten Balangan resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Paringin sejak Rabu (17/9/2025) yang lalu dan langsung dilakukan penahanan, usai penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.

Penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Paringin setelah ditemukan cukup bukti atas perannya membuat disposisi proses pencairan dana hibah senilai Rp 1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023.

Disposisi tersebut ditujukan kepada Kabag Kesra Pemkab Balangan, Hilmi Arifin, untuk membantu memproses proposal yang diajukan Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid. Keduanya kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin

Penulis: Mardiana

Lebih baru Lebih lama