Trending

ULM Pastikan 16 Guru Besar Tak Terima SK Pembatalan dari Kemendiktisaintek

Pintu gerbang Universitas Lambung Mangkurat (ULM) – Foto Net


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memastikan bahwa hingga saat ini, 16 guru besar di kampus tersebut tidak menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan gelar dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pihak kampus menyatakan hanya satu nama, yakni Juhriansyah Dalle, yang tercatat tidak aktif dan telah diberhentikan secara administratif.

"Sampai dengan pernyataan resmi ini dirilis, 16 guru besar tidak menerima surat keputusan pembatalan kecuali atas nama Juhriansyah Dalle," kata Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas dan Sistem Informasi ULM Dr Yusuf Azis di Banjarmasin, Senin (29/9/2025).

Terkait Juhriansyah Dalle, Yusuf menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan karena sudah tidak aktif di kampus ULM.

Bahkan gaji yang bersangkutan telah dihentikan sejak tanggal 2 Oktober 2024 melalui SK Dekan Fakultas Teknik No.263/UN8.1.31/KP.04.05/2024.

Yusuf menyebut ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terkait dengan 17 guru besar.

ULM juga berkomitmen penuh untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas pada Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.

Ditegaskan Yusuf pula, pernyataan resmi ULM hanya dikeluarkan oleh Humas ULM.

Jika terdapat pernyataan dan informasi yang dikeluarkan oleh pihak di luar Humas ULM maka bukanlah representasi ULM.

"Humas ULM akan secara berkala melaporkan progres yang dilakukan kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi resmi," tegasnya.

Diketahui sebelumnya proses verifikasi terhadap 16 guru besar ULM oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Surat undangan verifikasi dikirimkan langsung oleh Itjen Kemendiktisaintek kepada guru besar bersangkutan dan proses verifikasi dilakukan secara tertutup.

ULM menghormati proses verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menerima apapun keputusan Kemendiktisaintek.

Sumber: Antara


Lebih baru Lebih lama