![]() |
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) di Jalan Meratus Banjarmasin, belum lama tadi – Foto Antara |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Dari 100 usulan program bedah rumah warga Kota Banjarmasin tahun 2025, hanya 49 yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penolakan terjadi karena 51 rumah yang diusulkan dianggap tidak memenuhi kriteria.
Fakta ini diungkap pelaksana inventarisasi yang menangani urusan cipta karya, Basri saat menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper Perda) yang digelar Anggota DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas.
"Dari 100 unit bedah rumah warga Banjarmasin pada 2025 yang mendapat persetujuan 49 atau kurang 50 persen," ungkap Basri.
Ia menambahkan bahwa persetujuan tersebut atas hasil verifikasi pihak Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Basri mengungkapkan, bedah rumah yang tertolak itu karena tidak memenuhi persyaratan antara lain bangunan rumahnya beton atau masuk kategori permanen.
"Sedangkan yang memungkinkan bisa masuk program bedah rumah, bangunannya terbuat dari kayu," katanya.
Untuk diketahui, Suripno Sumas dari daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin mengusulkan 500 unit program bedah rumah di "kota seribu sungai" Banjarmasin dari Gubernur/Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel Tahun 2026.
"Usulan sebanyak 500 unit tersebut rencananya masing-masing kecamatan 100 unit bedah rumah 2026. Kini kami sedang melakukan inventarisasi," kata Suripno Sumas, usai Sosper Perda Kalsel tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kota Banjarmasin terbagi lima wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Utara, Selatan, Timur dan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sumber: Antara