Trending

Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

 

WARISAN BUDAYA: Sosialisasi Tanah Ulayat di Jambi, ATR/BPN libatkan tokoh adat dan Pemda -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAMBI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen itu disampaikan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Jambi, Kamis (11/9/2025), bertempat di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.

“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada niat menghilangkan hak adat. Sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka.

Rezka menekankan, pendaftaran tanah ulayat merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Menurutnya, integrasi ini memastikan pengaturan pertanahan adat tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri masyarakat adat.

Lebih lanjut ia menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. “Negara tidak memaksakan. Proses ini lahir dari kesepakatan adat, sementara negara hadir untuk menjamin perlindungan atas tanah tersebut di masa depan,” katanya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyampaikan apresiasi atas langkah ATR/BPN. Menurutnya, tanah ulayat bukan hanya aset fisik, melainkan juga simbol identitas, keberlanjutan hidup, dan nilai sosial budaya yang diwariskan turun-temurun.
“Proses ini capaian penting yang patut kita syukuri bersama,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, juga mendorong seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat, untuk bergotong royong mendukung pendaftaran tanah ulayat. “Dengan niat baik, kita bisa memastikan tanah ulayat tetap lestari dan bermanfaat nyata bagi generasi mendatang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN juga menyerahkan 12 sertipikat tanah kepada masyarakat di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat tersebut merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset milik Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Penyerahan dilakukan oleh Rezka Oktoberia didampingi Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.

Selain itu, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, turut hadir memberikan materi. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, serta masyarakat hukum adat yang terlibat dalam diskusi interaktif dipandu Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama