![]() |
| PENYERAHAN: Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Balangan, H. Syaipullah, menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf bersama Kantor Pertanahan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, H. Syaipullah, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi tanah wakaf dalam rangka memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan tiga sertipikat tanah wakaf bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Balangan, Senin (15/9/2025).
“Alhamdulillah, tiga sertipikat tanah wakaf telah selesai diproses dan diserahkan kepada nazhir. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun tiga sertipikat yang diserahkan, yaitu kepada Yudin, selaku Nazhir Langgar Nurul Iman dengan Nomor Hak Wakaf 17130121.8.00015 (Desa Pupuyuan); Abdul Samad, selaku Nazhir Langgar Jannatul Taqwa dengan Nomor Wakaf 17130121.8.00014 (Desa Pupuyuan); serta Rusmadi, selaku Nazhir Langgar Bustanul Arifin dengan Nomor Wakaf 17130104.8.00012 (Desa Tanah Habang Kiri).
Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Ardi Setyo Pratomo, S.T., menyampaikan bahwa proses penerbitan sertipikat wakaf dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tujuan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
“Kami berkomitmen mendukung setiap upaya legalisasi tanah wakaf. Dengan sertipikat ini, tanah wakaf tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang sah, tetapi juga terlindungi dari kemungkinan sengketa di kemudian hari,” terangnya.
Dengan adanya kerja sama antara Kemenag Balangan dan Kantor Pertanahan, diharapkan sinergi ini dapat terus berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf di Balangan memiliki sertipikat resmi dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Penulis: Mardiana

