Trending

Bersama Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah

 

KEPASTIAN HUKUM: Menko AHY dan Wamen ATR serahkan 184 sertipikat elektronik di Bengkulu -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, BENGKULU - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertipikat tanah elektronik di wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Selasa (16/9/2025).

Penyerahan dilakukan secara door to door kepada warga di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, serta secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima. Dari total 184 sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 5 sertipikat wakaf, 100 sertipikat hak milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 sertipikat hak pakai milik pemerintah daerah.

“Penyerahan hari ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan bermanfaat. Kami mengapresiasi dukungan kepala daerah serta seluruh jajaran Forkopimda Bengkulu yang telah bekerja sama menyukseskan program ini,” ujar Wamen ATR Ossy Dermawan.


Ossy juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program sertipikasi tanah. Menurutnya, meski masih ada kekurangan, kementerian berkomitmen untuk terus berbenah agar kualitas layanan semakin meningkat.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 5 sertipikat diserahkan langsung kepada warga secara door to door, sementara 12 sertipikat lainnya diberikan kepada perwakilan penerima oleh Menko AHY, Wamen ATR Ossy, Wakil Gubernur Bengkulu Mian, dan Kepala Kanwil BPN Bengkulu Indera Imanuddin. Seluruh penerima kini resmi memiliki alas hak atas tanah dalam bentuk sertipikat elektronik (Sertipikat-El).

Menko AHY menegaskan bahwa sertipikasi tanah menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Bengkulu termasuk provinsi yang progresif dalam sertipikasi tanah. Namun pekerjaan besar masih menanti, yakni mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada. Semoga sertipikat ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” katanya.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama