![]() |
KRITIK: Amnesty International Indonesia menyerukan kritik dan keprihatinan atas bertambahnya jumlah kematian terkait unjuk rasa dan penangkapan atas aktivis HAM -Foto dok cnnindonesia.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan aparat dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 Agustus lalu. Ia menyesalkan bertambahnya jumlah korban jiwa serta penangkapan sejumlah aktivis dan pendamping hukum.
“Kami menyesalkan bertambahnya jumlah kematian terkait unjuk rasa pekan lalu, begitu pula dengan penangkapan Delpedro Marhaen di Jakarta, Khariq Anhar di Banten, Syahdan Husein di Bali, serta dua pendamping hukum dari YLBHI masing-masing di Manado dan Samarinda,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2025).
Usman juga mengkritisi indikasi pengerahan kelompok keamanan swakarsa (pamswakarsa) yang menurutnya berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan pilihan pendekatan otoriter dan represif ketimbang demokratis dan persuasif.
“Ini harus dihentikan. Bebaskanlah mereka,” tegas Usman.
Menurutnya, negara seharusnya mengedepankan pemolisian demokratis dengan cara persuasif dan dialogis sebagaimana dianjurkan Kantor HAM PBB. Ia mengingatkan bahwa ancaman pidana justru dapat memperburuk eskalasi ketegangan antara aparat dan masyarakat.
“Rakyat berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum karena itu merupakan hak asasi manusia. Sekali lagi, kami mendesak Polri membebaskan Delpedro, Syahdan, dan ratusan pengunjuk rasa lainnya yang ditangkap hanya karena bersuara kritis sejak 25 Agustus,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan penangkapan terhadap Direktur Utama Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru berinisial MS, dan empat orang lainnya. Mereka dituduh menyebarkan hasutan melalui media sosial.
“Pelaku DMR ini merupakan admin akun Instagram LF yang berperan melakukan kolaborasi dengan akun lainnya untuk menyebarkan ajakan dan penghasutan kepada pelajar melalui sejumlah tagar dan postingan untuk melakukan aksi anarkis,” kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurut polisi, konten tersebut dinilai mendorong pelajar dan anak-anak ikut dalam aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berjalan.
Sumber: cnnindonesia.com