Trending

Viral Struk Restoran Kenakan Biaya Royalti, PHRI Sebut Hoax

 

HOAKS: Viral gambar struk pembayaran di sebuah restoran yang mengenakan biaya royalti musik ke konsumen Rp29.140, tetapi hal itu dibantah oleh PHRI -Foto dok cnnindonesia.com
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menepis kabar viral mengenai sebuah struk pembayaran di restoran yang mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp29.140 kepada konsumen. Ketua PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyebut informasi tersebut tidak benar dan kemungkinan besar hasil rekayasa.

“Itu hoaks. Tidak ada restoran yang membebankan biaya royalti musik ke pelanggan. Bisa jadi itu editan,” ujar Hariyadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/8/2025).

Hariyadi menjelaskan, sesuai aturan, royalti musik merupakan bagian dari biaya operasional yang ditanggung langsung oleh pihak restoran, bukan pungutan tambahan yang dimasukkan ke dalam tagihan konsumen.

“Royalti itu masuk ke biaya operasional, bukan pajak seperti pajak restoran yang memang dikenakan kepada pelanggan,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar foto struk pembayaran dari sebuah restoran dengan tambahan keterangan “biaya royalti musik” senilai Rp29.140. Namun, tidak ada informasi nama restoran pada struk tersebut, hanya tertera nomor meja pelanggan.

Isu royalti musik tengah menjadi sorotan publik setelah kasus yang menimpa jaringan restoran Mie Gacoan. Restoran tersebut diwajibkan membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) untuk periode 2022 hingga Desember 2025.

Pembayaran itu dilakukan setelah Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses—pemegang operasional Mie Gacoan di Bali—I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta musik.

Manajer Lisensi Selmi, Vanny Irawan, melaporkan bahwa gerai tersebut memutar musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Kerugian akibat penggunaan tanpa izin itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama