Trending

Rakor di Maluku Utara, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

 

PROAKTIF: Nusron Wahid tegaskan peran desa krusial dalam penerbitan sertipikat tanah -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, MALUKU UTARA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa, merupakan faktor penentu dalam proses sertipikasi tanah. Menurutnya, setiap penerbitan sertipikat harus dilandasi dokumen resmi dari Pemda sebagai bentuk verifikasi riwayat tanah.

“Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, khususnya kepala desa. Sebab, yang paling mengetahui riwayat tanah adalah pemerintah desa,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Pemda Maluku Utara di Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Ia menekankan, dokumen awal yang ditandatangani kepala desa merupakan prasyarat utama untuk menjamin keabsahan tanah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. “Supaya tidak terjadi konflik, kita membutuhkan check and balance. Karena itu, dukungan dokumen dari bawah menjadi keharusan,” tambahnya.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut baik program sertipikasi tanah yang digulirkan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah sangat penting bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi program sertipikasi tanah ini. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa menjadikan tanahnya sebagai agunan pinjaman di bank, sekaligus dapat diwariskan secara sah kepada anak-anak mereka,” kata Sherly.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi. Serah terima dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.

Kerja sama juga diperkuat dengan penandatanganan perjanjian antara Kantor Pertanahan dan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Morotai, Halmahera Tengah, serta Kepulauan Sula. Perjanjian tersebut meliputi legalisasi aset tanah, penyelesaian sengketa pertanahan, hingga dukungan terhadap program strategis nasional.

Rakor ini turut dihadiri Staf Khusus Menteri ATR Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama