![]() |
PENGEMBALIAN: Kepala kejaksaan Balangan, Manggantar Siregar, dalam giat hukum pengembalian dana desa sebesar Rp210 juta - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dugaan penyimpangan pada proyek pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan berakhir dengan pengembalian dana sebesar Rp210 juta ke kas negara. Uang tersebut diserahkan oleh pihak ketiga, CV El Banua Kreatif, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
Pengembalian dana dilakukan di Aula Kejari Balangan, Kamis (7/8/2025), disaksikan Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar, jajaran pejabat Kejari, Inspektorat Kabupaten Balangan, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, serta para kepala desa yang terlibat.
Mangantar Siregar menegaskan, langkah ini bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tetapi juga upaya mencegah kerugian lebih besar.
“Rp210 juta berhasil dipulihkan. Pihak ketiga mengembalikan dana secara sukarela usai penyelidikan. Ini bukti komitmen kami mengedepankan langkah preventif,” tegasnya, Jumat (8/8/2025).
Selain pemulihan dana, Kejari juga memberikan pembinaan langsung kepada para kepala desa agar penggunaan dana desa mengutamakan asas manfaat dan terhindar dari praktik yang merugikan negara.
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menambahkan bahwa proses pengembalian dana dilakukan secara resmi melalui Inspektorat Kabupaten Balangan.
“Ini bentuk pertanggungjawaban dan pelajaran berharga. Setiap rupiah dana desa harus digunakan dengan hati-hati agar tidak berujung pidana,” ujarnya.
Proyek video profil desa ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan kejanggalan. Penyelidikan Kejari Balangan pun akhirnya membuahkan hasil berupa pemulihan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Penulis: Mardiana