![]() |
CEGAH KONFLIK: Menteri ATR/BPN imbau warga pasang patok permanen cegah sengketa tanah -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JATENG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk menandai batas tanah menggunakan patok permanen berbahan beton, kayu, atau besi. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah perselisihan lahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik kepemilikan.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan tanah. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, atau gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa,” ujar Nusron dalam pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
Nusron menegaskan, patok permanen bukan hanya menjadi penanda kepemilikan lahan, tetapi juga berfungsi membedakan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan sungai, serta kawasan non-hutan.
“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemasangan patok dilakukan secara musyawarah dengan pemilik lahan yang berbatasan. “Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan, supaya tidak menimbulkan sengketa baru,” tambahnya.
GEMAPATAS 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif mengurangi potensi konflik pertanahan. Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menandai batas tanah semakin meningkat demi terciptanya kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala
Tags:
ATR/BPN BARITO KUALA