Trending

225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

 

LEBIH PRAKTIS: 225 Kantor Pertanahan kini layani peralihan hak tanah secara digital -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan keamanan bagi masyarakat. Hingga Agustus 2025, tercatat 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah mengimplementasikan Layanan Peralihan Elektronik.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/08/2025).


Penerapan layanan ini sudah mencakup berbagai wilayah Indonesia.

  • Sumatra: 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepulauan Riau, 3 di Sumatra Barat, dan 17 di Sumatra Selatan.
  • Jawa: seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta, 5 kabupaten/kota di DI Yogyakarta, 8 di Banten, 5 di Jawa Barat, 35 di Jawa Tengah, dan 39 di Jawa Timur.
  • Kawasan Timur Indonesia: 9 kabupaten/kota di Bali, 5 di Nusa Tenggara Barat, 15 di Sulawesi Utara, 1 di Gorontalo, 4 di Sulawesi Tengah, 4 di Sulawesi Selatan, serta 10 di Papua Barat.


Shamy menegaskan, penerapan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini adalah komitmen ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” jelasnya.

Selain mempersingkat waktu layanan, digitalisasi juga meningkatkan keamanan transaksi. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyebut seluruh proses kini tercatat secara menyeluruh di sistem informasi.

“Dengan Peralihan Elektronik ini, data tercatat end-to-end, sejak akta dibuat hingga terbit sertipikat. Transaksi menjadi lebih aman karena semuanya terdokumentasi dalam sistem,” jelasnya dalam peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ketut menambahkan, meskipun berbasis digital, prosedur tetap sesuai aturan. “Bisnis prosesnya sama seperti manual. Jika masyarakat ingin melakukan jual beli tanah, tetap harus melalui PPAT. Bedanya, sebelum membuat akta, pengecekan bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem yang terhubung langsung,” terangnya.

Dengan transformasi digital ini, ATR/BPN berharap masyarakat dapat menikmati layanan pertanahan yang lebih cepat, efisien, dan terjamin keamanannya.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama