![]() |
LOGO: Satgas PASTI yang dibentuk OJK - Foto Dok Rilis OJK |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha di Indonesia yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin), Rabu (16/7/2025).
Omnicom Group yang sah merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Namun, kegiatan usaha yang mencatut nama OMC di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas ilegal tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa entitas OMC yang beroperasi di Indonesia menjalankan skema bisnis dengan pola rekrutmen member-get-member secara berjenjang untuk mendapatkan komisi. Para anggota diwajibkan menyetor dana (deposit) tanpa adanya aktivitas usaha yang nyata atau produk yang dijual, melainkan hanya ditugaskan melakukan “aktivitas penilaian”.
Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh entitas tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan bahwa kegiatan OMC di Indonesia melibatkan figur tokoh agama dan perangkat desa dalam acara sosial seperti seminar, gathering, dan peresmian kantor cabang untuk menarik kepercayaan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah dan akan melakukan sejumlah langkah, antara lain:
- Pemblokiran akses ke aplikasi dan tautan (URL) terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia;
- Pemblokiran rekening bank yang digunakan oleh oknum terkait;
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan. Masyarakat diingatkan untuk memeriksa dua aspek utama, yaitu:
- Legal, yakni memastikan produk atau layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang;
- Logis, yakni menilai apakah iming-iming keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.
Jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke Kontak OJK melalui: Telepon: 157, WhatsApp: 0811 5715 7157, Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
Sumber: Rilis OJK