Trending

Jasa Raharja Gelar Konsinyering Bahas Revisi PP 18/1965 Demi Penguatan Perlindungan Korban Kecelakaan

 

DORONG PEMBARUAN: Perkuat regulasi, Jasa Raharja gelar konsinyering bersama kemenkeu dan akademisi -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja menggelar acara Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada Rabu (23/07/2025) di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat regulasi yang mengatur perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan sejumlah akademisi terkemuka di bidang hukum. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria DJSPK Kemenkeu Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini, serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian Eva Theresia Bangun, beserta jajaran masing-masing.

Sementara dari kalangan akademisi, hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), Prof. Dr. Rivan A. Purwantono (Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak (Universitas Indonesia), dan Dr. Dian Agung Wicaksono (Universitas Gadjah Mada).

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam upaya pembaruan regulasi, guna memastikan penyelenggaraan program perlindungan dasar yang adil dan berpihak pada masyarakat.

“Kehadiran para pemangku kepentingan hari ini menjadi wujud nyata sinergi untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan program perlindungan bagi korban kecelakaan. Kami berkomitmen menjaga keselarasan dengan arah regulasi nasional,” ujar Harwan.


Dalam forum tersebut, Ihda Muktiyanto menyoroti pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi, terutama terkait penerapan sistem no fault (tanpa kesalahan), yang seharusnya secara tegas termuat dalam batang tubuh peraturan agar tidak multitafsir.

“Peraturan ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi hukum dan sosial saat ini. Oleh karena itu, prinsip no fault system harus ditegaskan secara eksplisit, tidak hanya di penjelasan, agar konsisten dan kuat secara hukum,” kata Ihda.

Senada dengan itu, Harwan menambahkan bahwa sejumlah ketentuan dalam PP 18 Tahun 1965 perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum dan sosial yang dinamis. Ketidaksesuaian regulasi yang ada saat ini kerap menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

“Tujuan negara untuk memberikan perlindungan dasar yang adil bisa terhambat jika regulasinya tidak responsif terhadap dinamika masyarakat dan hukum yang terus berkembang,” tegasnya.

Sementara itu, Didik Kusnaini dari Kementerian Keuangan menggarisbawahi urgensi pembaruan regulasi tidak hanya pada tingkat pelaksana, tetapi juga pada level Undang-Undang. Ia menyebut bahwa UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan sistem regulasi terkini seperti UU SJSN, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Perkeretaapian.

“Pendekatan pembaruan bisa dilakukan dalam dua tahap, yaitu jangka pendek melalui penyempurnaan peraturan pelaksana, dan jangka panjang dengan penyesuaian Undang-Undang agar sinkron dengan sistem jaminan sosial nasional,” terang Didik.

Melalui forum konsinyering ini, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perkembangan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga fokus utama dalam memastikan hak-hak masyarakat korban kecelakaan terlindungi secara hukum.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama