![]() |
PENGELOLAAN AGRARIA: Wamen ATR/BPN buka kuliah umum PPTR di STPN Yogyakarta, tegaskan komitmen tertib tanah dan ruang -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi membuka Kuliah Umum Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bertajuk “Mengawal Asta Cita Menuju Tertib Tanah dan Ruang” di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta, Jumat (11/7/2025).
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, Wamen Ossy menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis untuk menjawab tantangan pengelolaan tanah dan ruang di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.
“Kita berkumpul dalam forum yang sangat penting. Ini adalah kesempatan berharga untuk berbagi pengetahuan, memperdalam pemahaman, dan memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan agraria dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan bahwa tanah dan ruang memiliki peran sentral dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, pengelolaannya tidak lepas dari tantangan yang kompleks, termasuk konflik pemanfaatan ruang, penyimpangan terhadap rencana tata ruang, dan keberadaan tanah telantar.
“Pengendalian dan penertiban adalah instrumen utama untuk memastikan tanah dan ruang dimanfaatkan secara optimal, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan rencana tata ruang,” tegasnya.
Menanggapi urgensi tersebut, Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal PPTR saat ini sedang menjalankan sejumlah langkah strategis, terutama dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan penertiban tanah telantar.
“Kami sedang memperkuat sistem pengawasan berbasis spasial dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 agar proses penetapan tanah telantar menjadi lebih cepat dan tepat sasaran,” jelas Jonahar.
Revisi PP No. 20 Tahun 2021 diarahkan untuk menyederhanakan prosedur, menegaskan kriteria tanah telantar, serta memperkuat kewenangan dalam penertiban. Diharapkan, langkah ini dapat mempercepat proses pemanfaatan kembali tanah yang terbengkalai untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kuliah umum ini diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi STPN dan Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga taruna-taruni dan mahasiswa umum.
Ketua STPN, Sri Yanti Achmad, dalam sambutannya menyatakan bahwa kuliah umum ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membangun semangat profesionalisme dan kepedulian terhadap isu-isu agraria dan tata ruang di kalangan generasi muda.
Dalam sesi panel yang dipandu oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, Ariodilah Virgantara, hadir sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan pejabat teknis Kementerian ATR/BPN, antara lain:
Prof. Maria Sumardjono (Guru Besar Hukum Agraria UGM)
Aria Indra Purnama (Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang)
Agus Sutanto (Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang)
Sepyo Achanto (Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah)
Elsa Puspita (Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan)
Diskusi berlangsung dinamis dengan beragam pandangan yang memperkaya perspektif peserta dalam memahami pentingnya integrasi pengendalian dan penertiban tanah serta ruang demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sumber: ATR/BPN Barito Kuala