Trending

Ukuran Rumah Subsidi Bakal Jadi Lebih Kecil, Draf Sudah Muncul ke Publik

 

FOTO BERSAMA: Pengurus PWI Kalsel saat memantau program rumah murah di Kalsel yang dicanangkan Kementrian PKP RI - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Misalnya, untuk rumah tapak luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi.

Kemudian untuk luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan pengurangan ukuran rumah subsidi belum diputuskan oleh pemerintah.

“Sebenarnya itu belum diputuskan,” kata Fahri Senin (2/6/2025) lalu.


Namun demikian dirinya mengungkapkan, kini pemerintah justru tengah mempertimbangkan untuk memperluas ukuran dari rumah subsidi tersebut.

“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36 meter persergi, 40 meter persehi, paling tidak 40 meter persegi,” tambahnya.

Menurut dia, pemerintah berencana untuk memperluas lahan dan bangunan rumah subsidi sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SGDs).

“Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs,” tukasnya.

Sumber:m.jpnn.com

Lebih baru Lebih lama