RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (11/6/2025).
Dokumen ini disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,761 triliun atau 119,70 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp389,5 miliar (112,96%), sementara dana transfer sebesar Rp1,371 triliun (121,77%).
Dari sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,668 triliun atau 93,85 persen dari pagu anggaran. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,184 triliun, belanja modal Rp475 miliar, belanja tak terduga Rp73,9 juta, dan belanja transfer Rp8,1 miliar.
Pemkot Banjarbaru juga berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan 2024. Capaian ini merupakan yang ke-10 kali secara berturut-turut.
“Opini WTP ini adalah cerminan komitmen kami terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance,” ujar Subhan.
Dengan capaian tersebut, Pemkot Banjarbaru menegaskan keseriusannya dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan fiskal yang bertanggung jawab dan terukur.
Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id