![]() |
SIMBOLIS: Kegiatan pemusnahan arsip inaktif oleh Dispersip Kabupaten Balangan, selasa (24/6/2025) di Aula DKUKMTK), Balangan - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya guna mendukung inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip), serta sebagai bentuk penataan, pengendalian, dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan Rody Rahmady Noor, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (PERKA ANRI) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, serta PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
"Kegiatan penilaian penyusutan arsip menjadi dasar dilakukannya pemusnahan arsip. Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan penilaian dan penelitian oleh Tim Penilai Arsip," jelas Rody, selasa (24/6/2025) di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK), Balangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mekanisme pengembalian arsip dari instansi pencipta, kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 tentang Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun pada Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Serta Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025 tentang Pemusnahan Arsip pada DKUKMTK Balangan.
Menurut dia arsip yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai guna hukum, informasi, maupun sejarah, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana atau perdata, dan tidak ada peraturan yang melarang pemusnahannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Kabupaten Balangan Nitta Friyanti, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari DKUKMTK, eks Dinas Perpustakaan, dan eks Dinas Kearsipan.
"Jadi hari ini pemusnahan arsip dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tahun 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar, eks Dinas Perpustakaan dari 2011-2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar, serta eks Dinas Kearsiapan dari 2017- 2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar," jelasnya.
Dirinya menambahkan kegiatan ini sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan nilai SAKIP daerah. Ia berharap seluruh instansi di Kabupaten Balangan dapat terus mendukung kegiatan seperti ini.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Dispersip Kabupaten Balangan Mutia Rahuliza, menyampaikan kegiatan ini sejalan dengan inovasi Gasak Arsip yang bertujuan mewujudkan Balangan sebagai daerah yang tertib arsip.
"Semoga dari inovasi ini bisa menambah indeks kearsipan untuk menunjang nilai SAKIP yang lebih baik lagi," tutupnya.
Sumber: Nett