Trending

Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertifikasi 561 Ribu Tanah Wakaf pada 2025

 

NUSRON WAHID: Sertifikasi Tanah Wakaf jadi prioritas 2025 -Foto dok ATR/BPN Barito Kuala
 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf pada tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial yang berkelanjutan. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa atau penyalahgunaan di masa mendatang.

“Pendaftaran tanah wakaf akan memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan dan menjamin penggunaannya tetap sesuai dengan niat wakif,” ujar Nusron.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pengurusan sertifikasi tanah wakaf tidak dikenakan biaya alias gratis. Kebijakan ini mencakup layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Pemohon yang ingin mengurus sertifikat tanah wakaf hanya perlu membawa dokumen-dokumen seperti:

  • Formulir permohonan,
  • Identitas diri,
  • Bukti kepemilikan tanah,
  • Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.


Proses pengurusan dapat dilakukan oleh nadzir (pengelola wakaf) atau kuasanya dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan setempat.

Menteri ATR/BPN juga mendorong para nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang ada dalam pengelolaannya. Hal ini penting guna menghindari konflik, serta menjaga tanah agar tetap dimanfaatkan untuk kepentingan umat, sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

“Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan penggunaannya dapat diawasi dengan lebih baik,” tambah Nusron.

Sebagai bagian dari peningkatan layanan publik, Kementerian ATR/BPN terus melakukan berbagai penyederhanaan prosedur, serta menyediakan layanan informasi di kantor maupun kanal digital resmi. Inisiatif ini bertujuan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

Sumber: ATR/BPN Barito Kuala

Lebih baru Lebih lama