![]() |
RAMAI: Proses penetapan anggota KPID Kalsel periode 2024–2027 oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2024–2027 resmi rampung. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan tujuh nama anggota terpilih usai melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar secara terbuka dan objektif.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan bahwa proses seleksi berjalan transparan dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan pemahaman para calon terhadap regulasi penyiaran.
“Tujuh nama ini telah melalui proses penilaian secara menyeluruh dan akan segera kami usulkan kepada Gubernur Kalsel untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
H. Rais menyampaikan harapannya agar para anggota KPID yang baru dapat menjalankan amanah dengan profesional, serta mampu mendorong penyiaran yang sehat, edukatif, dan sesuai kepentingan publik di Banua.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, S.T., mengungkapkan bahwa pemilihan dilakukan dengan sistem demokratis, terinspirasi dari mekanisme serupa di Provinsi Jawa Tengah. “Proses ini dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan publik. Kami berharap hasil ini bisa diterima semua pihak dan menjadi representasi terbaik untuk masa depan dunia penyiaran di Kalimantan Selatan,” kata Ilham.
Berikut tujuh anggota terpilih KPID Kalsel periode 2024–2027:
1. Agus Suprapto, S.Pd., M.Med.Kom.
2. Analisa, S.E., M.A.K.
3. Muhammad Saufi, S.Pd.I., M.M.
4. Nanik Hayati, S.Sos.
5. Ir. Iwan Setiawan, M.P.
6. Muhammad Leoni Hermawan, S.Mat.
7. Muhammad Luthfi Rahman, S.H.
DPRD Kalsel menyampaikan apresiasi kepada Panitia Seleksi dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel yang telah mendukung penuh seluruh tahapan, termasuk penyelenggaraan live streaming guna memastikan akuntabilitas proses.
Dengan terbentuknya formasi baru KPID Kalsel ini, DPRD berharap terwujudnya lembaga penyiaran yang independen, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Sumber: dprdkalselprov.go.id