![]() |
BICARA: Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, saat memberikan keterangan terkait kebijakan kelulusan dan kenaikan kelas siswa - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kelulusan dan kenaikan kelas siswa di wilayahnya.
“Kita perlu garis bawahi bahwa kelulusan dan kenaikan kelas siswa bukan hanya tanggung jawab wali kelas. Itu keputusan bersama seluruh dewan guru. Artinya, semua unsur yang bertanggungjawab harus terlibat," ungkap Dedy Sutoyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, untuk siswa yang tidak lulus umumnya terbukti melakukan pelanggaran berat seperti terlibat penyalahgunaan narkoba, tidak pernah masuk sekolah, hingga absen dalam proses pembelajaran dan ujian. Ia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kedisiplinan di sekolah agar tidak tercipta panutan buruk di dunia pendidikan.
“Jangan sampai anak yang tidak pernah sekolah tetap diluluskan. Ini bisa menjadi contoh yang tidak baik, bukan hanya bagi siswa lain, tapi juga bagi kualitas pendidikan kita,” ucapnya.
Terkait keputusan siswa tidak naik kelas, Dedy menjelaskan bahwa hal itu pun harus berdasarkan indikator yang jelas, seperti ketidakhadiran ekstrem tanpa alasan dan tidak mengikuti ujian. “Kalau tetap dinaikkan sedangkan anak itu sudah melebihi ambang batas toleransi, ini akan jadi percontohan negatif bagi teman-temannya. Sekolah punya nilai yang harus dijaga,” ujarnya.
Dedy juga menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan akan memberikan ruang bagi sekolah untuk membuat keputusan berdasarkan kondisi riil di lapangan, selama mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
"Dasarnya kearifan lokal sekolah bagaimana. Dan harus melalui proses musyawarah mufakat," tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan indikator baku untuk proses kelulusan dan kenaikan kelas, Dedy menyebut bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan tersebut.
“Instrumen seperti itu idealnya memang berbentuk peraturan resmi, seperti perwali, agar memiliki kekuatan hukum. Tapi kita juga harus melihat bahwa kurikulum masih terus bergerak dan berubah. Jadi, pendekatan kita harus fleksibel,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kapasitas guru dalam menilai siswa. Menurutnya, pengalaman dan kedekatan guru dengan murid menjadi dasar utama dalam menentukan keputusan yang adil dan objektif.
“Selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, kami mendukung pengambilan keputusan yang berbasis musyawarah dan pertimbangan mendalam. Itu yang akan terus kami perkuat ke depan,” pungkasnya.
Penulis: H Faidur