![]() |
RAPAT: Suasana rapat pembahasan Raperda oleh Bapemperda DPRD Kapuas - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG – DPRD Kabupaten Kapuas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemekaran Kecamatan Mantangai. Rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah kembali digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kapuas, Senin (16/6/2025).
Anggota Bapemperda DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, mengungkapkan bahwa proses pembahasan Raperda saat ini telah mencapai sekitar 75 persen.
“Kami optimistis 25 persen sisanya bisa diselesaikan dalam waktu dekat, terutama menyangkut aspek batas wilayah, jumlah penduduk, dan kesiapan administratif desa,” ujar legislator dari Fraksi PAN ini.
Rencana pemekaran akan melahirkan dua kecamatan baru dari wilayah Kecamatan Mantangai, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Kecamatan Lamunti Raya. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat paripurna.
Ahmad Zahidi, yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V, menegaskan bahwa langkah pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di wilayah terpencil.
RDP yang berlangsung hari ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda Kapuas, Romulus, perwakilan Bagian Hukum Setda, para camat, kepala desa, serta jajaran dinas terkait. Rapat sempat diskors dan akan dilanjutkan kembali pada sesi kedua untuk melanjutkan pembahasan teknis Raperda.
Pemekaran ini dinilai sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika kependudukan dan kebutuhan wilayah terhadap layanan pemerintahan yang lebih efektif dan merata.
Penulis: Sugianto