Trending

Banjarmasin Genjot Sertifikasi Halal IKM Pangan, Siap Sambut Aturan Nasional Oktober 2024

RAMAI: Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bersama peserta sosialisasi sertifikasi nasional - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Menyambut penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal nasional mulai Oktober 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin bergerak cepat mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM), khususnya sektor pangan, agar siap bersaing di pasar yang semakin menuntut jaminan kehalalan produk.

Langkah konkret itu terlihat dalam gelaran Sosialisasi Sertifikasi Halal yang diadakan Selasa (10/6/2025) di Aula Kayuh Baimbai. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang menekankan pentingnya kesadaran dan kesiapan pelaku usaha menghadapi regulasi baru.

“Sejak 2017, kami sudah aktif memfasilitasi proses sertifikasi halal, mulai dari sosialisasi hingga pendampingan langsung. Tahun ini adalah momentum krusial,” kata Ikhsan.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan-minuman, bahan tambahan pangan, serta produk dan jasa penyembelihan mulai berlaku 17 Oktober 2024. Meski pelaku usaha mikro dan kecil diberi tenggat waktu hingga 2026, Pemkot Banjarmasin memilih tidak menunggu.

Langkah ini sejalan dengan misi Pemkot dalam membangun ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan. Sertifikasi halal dinilai bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat, tapi juga strategi untuk meningkatkan nilai tambah produk, membuka akses pasar, dan memperkuat daya saing global.

“Kami ingin pelaku usaha tidak sekadar ikut arus, tapi menjadi bagian dari industri halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Ikhsan.

Komitmen Banjarmasin juga mendapat pengakuan nasional. Pada 2024 lalu, kota ini meraih penghargaan Best Municipal Program dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian, berkat inisiatif aktif dalam mendukung pengembangan industri halal di daerah.

Dalam konteks lebih luas, Ikhsan mendorong semua pemangku kepentingan menindaklanjuti Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022–2029, termasuk dengan menciptakan zona kuliner halal, kawasan industri halal, dan penguatan peran APBD dalam pembiayaan program-program halal untuk UMKM dan IKM.

Dengan regulasi yang makin ketat, dukungan kebijakan yang kuat, dan gerak cepat pemerintah daerah, Banjarmasin kini bersiap menjadi salah satu motor penggerak industri halal Indonesia di level kota. Sebuah langkah progresif yang bisa jadi rujukan nasional.

Penulis: Realita Nugraha 

Lebih baru Lebih lama