Trending

Pria Banjarmasin Ditangkap Polisi Usai Jual Mobil Bodong Seharga Rp95 Juta

KOLASE: Pelaku penjual mobil bodong dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial M (50), warga Kota Banjarmasin, harus berurusan dengan hukum usai diduga terlibat dalam penjualan mobil dengan dokumen palsu. Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Banjarbaru Utara, Kalimantan Selatan, usai menjual sebuah mobil bodong kepada korban dengan harga Rp95 juta.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kabupaten Banjar bernama Muhammad Edwin. Ia melaporkan bahwa dirinya tertipu setelah membeli satu unit Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi KT 1242 ZC dari pelaku.

"Transaksi terjadi pada 9 Februari 2025 melalui transfer bank ke rekening atas nama Sophia Maulida. Namun, setelah dicek keabsahan dokumen di Polda Kalsel pada 19 Februari, diketahui bahwa BPKB dan STNK atas nama Fitri tidak sesuai dengan data resmi," ujar Kompol Heru, Minggu (25/5/2025).


Atas dasar temuan tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat berhasil melacak keberadaan M di sebuah hotel di Banjarmasin. Pelaku akhirnya ditangkap pada, Sabtu (24/5/2025) sore oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalimantan Selatan.

Dalam pemeriksaan, M mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Fariaji untuk menjual delapan unit kendaraan, salah satunya mobil yang dijual kepada Edwin.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, subsider Pasal 264 KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla, kunci mobil, dokumen kendaraan atas nama Fitri, serta satu unit ponsel merek Realme.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku dalam kasus serupa.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama