![]() |
SIDANG: Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim, saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum - Foto Dok H Faidur |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL Perkembangan mengejutkan datang dari persidangan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Senin (19/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan agar Firly dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging.
Langkah ini disambut positif oleh tim kuasa hukum Firly. Salah satu penasihat hukumnya, Faisol Abrori, menyatakan bahwa tuntutan lepas ini merupakan hasil dari pendekatan hukum yang komprehensif, termasuk menghadirkan Menteri Koperasi dan UKM RI, Maman Abdurrahman, sebagai amicus curiae dalam persidangan.
“Upaya kami tidak sia-sia. Kehadiran saksi ahli, termasuk dari akademisi, ahli hukum hingga Menteri UMKM sendiri, menjadi kunci yang memperkuat posisi klien kami di mata hukum,” ungkap Faisol usai sidang.
Faisol menjelaskan bahwa onslag berarti terdapat perbuatan yang dilakukan, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap akan menyusun pleidoi atau nota pembelaan tertulis sebagai bagian dari dokumen hukum untuk memperkuat posisi klien dan memberikan acuan hukum di masa mendatang.
“Pleidoi tetap kami buat. Ini penting sebagai yurisprudensi agar kasus serupa tidak terulang, khususnya terhadap pelaku UMKM yang tengah berkembang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sejak Maret 2025 lalu telah mengonfirmasi bahwa kasus yang menimpa Firly lebih bersifat administratif ketimbang pidana.
Sementara itu, Firly Norachim mengaku bersyukur atas tuntutan yang disampaikan JPU. Ia berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Menteri UMKM, anggota DPRD Banjarbaru, dan komunitas pelaku usaha yang telah mengawal proses hukumnya.
“Ini bukan perjuangan yang ringan. Saya bersyukur atas dukungan luar biasa dari banyak pihak. Saya berharap keputusan hakim nanti juga selaras dengan tuntutan JPU,” ujar Firly.
Ia juga menyebut bahwa kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya, khususnya dalam menjalankan bisnis UMKM di tengah tantangan regulasi yang kian kompleks.
“Bagi saya, ini pengalaman yang sangat mahal. Tapi juga momentum untuk menyadarkan pelaku UMKM agar lebih memahami aspek legalitas dalam berusaha. Bukan hanya jago produksi dan jualan, tapi juga paham hukum,” pungkasnya.
Firly berharap ke depan pelaku UMKM di Banjarbaru dan Kalimantan Selatan dapat terus tumbuh dan berkembang dalam ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurahman, hadir langsung dalam persidangan kasus "Mama Khas Banjar" yang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).
Maman menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam melindungi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
![]() |
BICARA: Menteri UMKM, Maman Abdurahman, saat menjadi Amicus Curiae di persidangan "Mama Khas Banjar" - Foto Dok Istimewa |
“Saya tidak datang untuk membela atau menyalahkan, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan hadir bagi mereka yang selama ini berada di lapisan paling rentan dunia usaha,” ujar Maman.
Maman menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan edukatif terhadap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro. Menurutnya, sanksi pidana harus menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama yang diambil oleh aparat penegak hukum.
“Banyak pelaku UMKM kita yang belum tersentuh literasi hukum, keuangan, atau informasi regulasi. Negara semestinya hadir dengan semangat membina, bukan menghukum secara instan,” tegasnya.
Kasus “Mama Khas Banjar” yang menyeret pemiliknya, Firly Norachim, menjadi perhatian nasional setelah usaha oleh-oleh khas Banjarbaru itu dituding melanggar aturan label pangan karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Penulis: H Faidur